Pedoman Pelaksanaan Coaching & Mentoring Kementerian Kesehatan |
|
Penulis | Dwi Meilani, Dian Kusumawardhani, Diah Nursianti Imron, Syaiful Rinanto, Fitri Haryati, Indah Ratnasari |
Editor | - |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
Jumlah Halaman | 94 |
Dimensi | - |
Resensi | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan yang cukup berarti dalam manajemen ASN, khususnya dalam hal pengembangan kompetensi. ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Secara spesifik, Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS menyebutkan coaching & mentoring sebagai bentuk upaya peningkatan kinerja pegawai dari jalur pelatihan non klasikal yang perlu untuk dilakukan. Hal ini sejalan dengan Kemenkes sebagai organisasi yang sedang menjalankan transformasi internal, juga berfokus pada pengembangan kompetensi, manajemen kinerja individu, dan remunerasi. Khusus pengembangan kompetensi, aksinya tidak hanya melalui pelatihan-pelatihan klasikal, tetapi juga dapat melalui pelatihan non klasikal seperti Coaching & Mentoring. Program Coaching & Mentoring adalah upaya pengembangan kompetensi dengan pendekatan yang lebih mendalam dan personal untuk menyasar kebutuhan masing-masing pegawai dalam mencapai potensi maksimal dan menjadi SDM yang unggul dan kompeten. Program Coaching & Mentoring Tetap dirancang sebagai program pengembangan wajib yang diperuntukkan bagi seluruh ASN Kemenkes dalam rangka memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mendapatkan bimbingan dan dukungan dalam melakukan pekerjaan. Program ini dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun sebagai bagian dari dialog kinerja. Dalam menjalankan proses Coaching & Mentoring yang efektif, dibutuhkan keterlibatan pihak-pihak yang berperan aktif. Pihak tersebut terdiri dari Coach, mentor, dan Coachee/mentee yang masing-masing memiliki peran khusus. Coach sebagai pihak yang berperan dalam memberikan bimbingan dan arahan untuk mengoptimalkan potensi Coachee/mentee. Mentor sebagai pihak yang memberikan bimbingan kinerja serta mentransfer pengetahuan yang relevan. Adapun Coachee/mentee ialah pihak yang menjadi sasaran dari kegiatan pengembangan ini. Selain itu, memahami tata kelola program Coaching & Mentoring juga merupakan kunci utama untuk menjalankan mekanisme monitoring yang efektif. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak dapat memastikan bahwa setiap tahap program Coaching & Mentoring di Kemenkes berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi setiap ASN. Di dalam buku ini juga membahas mengenai mekanisme pelaksanaan program Coaching & Mentoring yang akan memberikan gambaran dan panduan realisasi kegiatan bagi para pegawai di lingkungan Kemenkes. |