Skip to content Skip to footer
No Image Available

BUKU SAKU BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS

 Penulis: Fembriana Syarifah dan Tim  Kategori: Pengajuan ISBN  Penerbit: Kementerian Kesehatan  Halaman: 51  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Ukuran: 18 x 29 cm
 Deskripsi:

Buku Saku BLUD Puskesmas disusun untuk dapat digunakan sebagai Panduan bagi
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan juga Puskesmas dalam mempersiapkan dokumen-
dokumen persyaratan penerapan BLUD dan dokumen yang dibutuhkan pasca penetapan
BLUD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) memberikan peluang bagi Puskesmas untuk menerapkan BLUD.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana
teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik
bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Puskesmas sebagai
salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD
sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan Sumber
Daya Manusia di Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Berdasarkan beberapa pengertian dan definisi tersebut, tujuan BLUD adalah
memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan
dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah
yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala
daerah. Dalam mencapai tujuan BLUD tersebut melalui penerapan BLUD Puskesmas,
dibutuhkan beberapa persyaratan yaitu syarat substantif, teknis dan administratif.
Puskesmas memenuhi persyaratan substantif dimana Puskesmas adalah UPTD
dinkes kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi bersifat operasional dalam
menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Layanan
umum yang dimaksud adalah penyediaan jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sedangkan persyaratan teknis terpenuhi oleh Puskesmas dalam hal Puskesmas dapat
ditingkatkan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan bila dikelola dengan penerapan BLUD,
sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan. Persyaratan administratif
adalah persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus disiapkan oleh Puskesmas dalam
penilaian kelayakan penerapan BLUD yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk
meningkatkan kinerja, tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan
atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit


 Back