Skip to content Skip to footer
No Image Available

Buku Saku Frequently Asked Questions (FAQ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan

 Penulis: dr. Indriya Purnamasari, MARS ; Hario Wicaksono, SKM., MKM ; Ester Veronica Putri S, S.Kom ; Khaerunnisa Uljanah, SKM; Anida Fathiyah Mutiatunnisa, SKM  Kategori: Pengajuan ISBN  Penerbit: Kementerian Kesehatan  Halaman: 55  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Ukuran: 15 x 11  Editor: dr.Indriya Purnamasari, MARS dan Hario Wicaksono, SKM.,MKM
 Deskripsi:

Pembangunan nasional bidang kesehatan mengarah kepada upaya peningkatan
akses dan mutu pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terdistribusi merata
hanya dapat diwujudkan melalui ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara
adekuat, baik jenis, jumlah maupun kompetensinya di seluruh fasilitas kesehatan,
khususnya fasilitas kesehatan milik Pemerintah. Salah satu upaya pemenuhan kebutuhan
dan pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah melalui Pengadaan Aparatur
Sipil Negara (ASN). Selama ini, pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan milik
Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagian besar dilakukan
oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan non-ASN. Namun demikian, dengan terbitnya
Undangundang Nomor 20 Tahun 2023, seluruh Instansi Pemerintah berkewajiban untuk
melakukan penataan dan penghapusan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan milik Pemerintah tidak dapat lagi
mendayagunakan tenaga medis dan tenaga kesehatan non-ASN setelah tahun 2024.
Fasilitas kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya dapat diisi oleh
Pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Seiring diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, tentunya
Kementerian Kesehatan perlu mendorong Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan
tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas melalui Pengadaan ASN. Dalam dua tahun
terakhir sejak tahun 2022, kebijakan Pengadaan ASN bidang kesehatan sepenuhnya
dilakukan melalui Pengadaan PPPK JF Kesehatan. Kementerian Kesehatan selaku instansi
pembina JF Kesehatan telah menjalankan peran dalam memfasilitasi Pengadaan PPPK JF
Kesehatan oleh setiap instansi, mulai dari pengusulan formasi hingga proses seleksi.
Kementerian Kesehatan sangat berkepentingan terhadap lancarnya setiap tahapan proses
Pengadaan PPPK JF Kesehatan, baik yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat maupun
Instansi Daerah, dengan harapan dapat memaksimalkan keterisian formasi PPPK JF
Kesehatan. Selama ini terdapat cukup banyak permasalahan dan kendala dalam
penyelenggaraan Pengadaan PPPK JF Kesehatan, yang disebabkan keterbatasan waktu
untuk melakukan sosialisasi kebijakan dan perbedaan persepsi terhadap berbagai regulasi
terkait yang diterbitkan. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan memandang perlu untuk
melakukan sosialisasi lebih dini mengenai Pengadaan PPPK JF Kesehatan secara umum
dengan menerbitkan Buku Saku Frequently Asked Questions (FAQ) Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Kesehatan. Dalam Buku Saku FAQ PPPK JF Kesehatan
diuraikan berbagai informasi berdasarkan substansi yang sering ditanyakan baik oleh calon
pelamar, panitia seleksi instansi maupun semua pihak yang berkepentingan berkenaan
dengan tahapan, persyaratan pelamar serta mekanisme seleksi Pengadaan PPPK JF
Kesehatan. Buku saku ini dirangkum dan disajikan secara informatif dan menarik agar lebih
mudah dipahami, sehingga terwujud kesamaan persepsi terkait PPPK JF Kesehatan.


 Back
Terbang77 RTP Terbang77 Slot Terbang77 Terbang77 Link Terbang77 Slot Terbang77 Scatter Hitam Slot Server Thailand Slot Server Thailand Slot Server Thailand Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja