Skip to content Skip to footer
No Image Available

BUKU SAKU PEDOMAN TATA CARA PENGISIAN NOMOR REGISTRASI DALAM LOGO SERTIFIKASI LAIK HIGIENE SANITASI (SLHS)

 Penulis: Eko Budi Yunihasto, SKM, M.Kes dan Tim  Kategori: Pengajuan ISBN  Penerbit: Kementerian Kesehatan  Halaman: 26  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Ukuran: 16 x 10 cm
 Deskripsi:

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau yang lebih di kenal dengan sebutan SLHS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen atau masyarakat pada umumnya. Karena dengan memiliki SLHS maka rumah makan, restoran, depot air minum, dan lain nya tersebut sudah memenuhi persyaratan standar kesehatan yang di keluarkan oleh pemerintah setempat.

SLHS ini dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha yang bergerak di bidang tempat pengolahan pangan, baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi). Pelaku usaha dapat memiliki SLHS dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan dan ketenagaan pangan olahan siap saji. Hal tersebut tertuang sekaligus menjadi landasan hukum, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan Kesehatan olah pangan siap saji. Saat ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis Logo Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan inovasi baru dari sertifikat laik higiene sanitasi yang dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali tempat pengolahan pangan yang aman dan sehat.

Pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan atau minuman wajib memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan konsumen. Hal ini tentu saja wajib untuk menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen. Sehingga dengan adanya Logo SLHS yang dipasang pada tempat atau kemasan produk yang diproduksi oleh pelaku usaha akan sangat membantu masyarakat untuk mengetahui bahwa makanan atau minuman yang dikonsumsi telah memenuhi persyaratan standar kesehatan.

Melihat hal tersebut di atas, maka diperlukan adanya suatu legalitas di setiap tempat pengolahan pangan (TPP)-nya ber-SLHS dengan mengisikan identitas yang sah berupa kode nomor registrasi pada logo SLHS tersebut. Kode nomor registrasi yang ada di logo SLHS pada TPP merupakan suatu kode bahwa tempat usaha pengelolaan pangan yang ber-SLHS itu adalah TPP yang aman dan sehat.


 Back
Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja