Skip to content Skip to footer
No Image Available

Pedoman Higiene dan Sanitasi pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tempe Kedelai dan Tahu Kedelai

 Penulis: Tutut Indra Wahyuni,SKM,M.Kes dan Tim  Kategori: Pengajuan ISBN  Penerbit: Kementerian Kesehatan  Halaman: 51  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Ukuran: 21 x 15 cm
 Deskripsi:

Higiene dan sanitasi merupakan hal yang penting dalam menentukan kualitas pangan. Higiene dan sanitasi tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena erat kaitannya, misalnya higiene sudah baik karena perilaku yang sudah baik, tetapi apabila sanitasinya tidak mendukung karena tidak ada sarana yang tersedia ataupun tidak dijaga dengan baik, maka pangan yang dihasilkan berisiko terkontaminasi oleh bahan pencemar. Bahan pencemar yang bisa mengkontaminasi pangan bisa berasal dari bahan pencemar biologi, bahan kimia dan pencemar fisik. Minimnya pengetahuan terkait pengelolaan pangan yang higiene dan sanitasi akan memperbesar resiko kontaminasi pangan yang dihasilkan serta memperpendek umur simpan produk pangan yang dihasilkan

Seperti kita ketahui bahwa industri tempe dan tahu berbahan dasar kedelai adalah salah satu makanan tradisional khas Indonesia yang digemari sudah sejak dahulu kala karena selain rasanya yang enak, bergizi tinggi juga mempunyai harga yang terjangkau oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Saat ini, industri tempe kedelai dan tahu kedelai banyak berlokasi di daerah perumahan serta lingkungan pemukiman penduduk. Namun, masih banyak yang belum menerapkan higiene dan sanitasi dalam pengolahannya. Hal ini menyebabkan kualitas dan keamanan produknya menjadi kurang terjamin. Selain itu lokasi usaha tersebut juga menimbulkan permasalahan lain seperti belum memiliki sistem pengolahan limbah yang baik, baik limbah padat maupun limbah cair.

Dalam melakukan kegiatan pengolahan tempe dan tahu, industri tersebut harus memenuhi sanitasi sarana produksi dan proses pengolahan yang sesuai dengan persyaratan kesehatan yang berlaku baik dari segi bangunan, peralatan, penjamah dan bahan baku tempe dan tahu, serta produk akhir yang dihasilkan sehingga diharapkan dapat menghasilkan produk tempe dan tahu yang higienis.

Industri pengolahan tempe atau tahu masuk dalam golongan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, dimana dalam Permenkes tersebut industri tempe atau tahu wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.


 Back