
PEDOMAN LITERASI INFORMASI
Literasi Informasi adalah kemampuan seseorang untuk mempelajari atau mengenali informasi yang dibutuhkan dan kemampuan untuk menemukan kembali informasi tersebut secara efektif. Sejalan dengan itu perpustakaan di lingkungan Kementerian Kesehatan memiliki koleksi dan akses yang besar sehingga bimbingan literasi informasi ini sangat dibutuhkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka sumber literasi yang tadinya hanya tercetak berubah menjadi sumber elektronik, seperti diketahui sumber elektronik berhubungan dengan akses yang terbuka. Akses yang terbuka mengakibatkan terjadinya kelimpahruahan informasi sehingga mempersulit pemustaka untuk mendapatkan informasi yang akurat, valid, dan relevan. Untuk itu penguasaan keterampilan literasi informasi menjadi sangat penting dikuasai oleh pustakawan untuk diajarkan kepada pemustaka.
Pelayanan perpustakaan menjadi garda depan dalam kegiatan sebuah penyelenggranaan perpustakaan, agar masyarakat / pengguna mengerti bahwa perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi juga merupakan sarana penelitian, dan Pendidikan, karena itu perpustakaan perlu mengembangkan program bimbingan literasi informasi.