![No Image Available](https://perpustakaan.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2023/11/Screenshot-2023-11-22-094847.png)
PEDOMAN REGISTRASI IZIN EDAR NOTOFIKASI PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA KELAS 1 DAN 2
Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) kelas 1 dan 2 sudah lazim digunakan di rumah
tangga Indonesia seperti sediaan untuk mencuci, antiseptik, desinfektan, berbagai macam bahan
pembersih, pewangi ruangan serta produk perawatan bayi. Produk PKRT ini harus mendapat persetujuan
izin edar notifikasi sebelum diedarkan untuk menjamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu disusun pedoman registrasi izin edar notifikasi bagi tim penilai agar
adanya pemahaman yang sama dalam melakukan evaluasi terhadap produk PKRT dan bagi pelaku
usaha agar tidak adanya penolakan izin edar yang tidak memenuhi persyaratan.
Pedoman Registrasi Izin Edar Notifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 dan 2 ini
bertujuan sebagai acuan bagi penilai untuk melakukan evaluasi dan verifikasi PKRT terkait tata cara dan
persyaratan permohonan untuk mendapatkan persetujuan izin edar notifikasi PKRT dan bagi pelaku
usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis registrasi izin edar notifikasi PKRT.
Pedoman Registrasi Izin Edar Notifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 dan 2 ini berisi
tentang tata cara dan persyaratan registrasi izin edar notifikasi PKRT kelas 1 dan 2, baik registrasi baru,
perpanjangan, perubahan, maupun perpanjangan dengan perubahan.
Back