Skip to content Skip to footer
No Image Available

Pedoman Surveilans Kesehatan Jiwa

 Penulis: dr. Leon Muhammad dan Tim  Kategori: Pengajuan ISBN  Penerbit: Kementerian Kesehatan  Halaman: 65  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Ukuran: 22 x 18 cm  Editor: - dr. Leon Muhammad dan dr. Yunita Arihandayani, MKM
 Deskripsi:

Masalah kesehatan jiwa merupakan tantangan besar dalam skala global untuk kesehatan masyarakat. Saat ini lebih dari 450 juta penduduk dunia mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi gangguan jiwa berat (psikotik) diperkirakan sekitar 450 ribu ODGJ berat. Prevalensi depresi pada penduduk umur ≥15 tahun adalah 6,1% yaitu sekitar 12 juta penduduk umur >15 tahun. Berdasarkan  Indonesia – National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) Tahun 2022 pada remaja (usia 10-17 tahun) didapatkan prevalensi gangguan cemas sebesar 3,7% dan gangguan depresi sebesar 1%. Sekitar 1,4% dari remjaa memiliki pikiran bunuh diri dalam 12 bulan terakhir dan sebanyak 0,2% telah melakukan percobaan bunuh diri dalam 12 bulan terakhir.

Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas masalah kesehatan jiwa dan NAPZA, melalui intensifikasi pencegahan dan pengendalian penyakit secara komprehensif. Untuk memperoleh informasi capaian kinerja masalah kesehatan jiwa masyarakat secara cepat, akurat, teratur, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilaksanakan kegiatan surveilans kesehatan jiwa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Surveilans kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Salah satu surveilans kesehatan pada penyakit tidak menular adalah surveilans gangguan mental/jiwa (Permenkes 45 Tahun 2014). Dengan demikian, surveilans gangguan jiwa adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian gangguan jiwa atau masalah kesehatan jiwa dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan masalah kesehatan jiwa untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.

 

Untuk menjamin terselenggaranya surveilans gangguan jiwa yang baik serta memberikan data dan informasi kesehatan jiwa yang lengkap, cepat, akurat, valid, teratur, dan berkelanjutan, maka diperlukan suatu pedoman teknis pelaksanaan surveilans gangguan jiwa. Pedoman surveilans gangguan jiwa yang baik harus mencakup semua tahapan surveilans gangguan jiwa yaitu pengumpulan data, analisis, interpretasi, pelaporan dan diseminasi, serta tindak lanjut data surveilans gangguan jiwa. Pedoman pelaksanaan teknis surveilans kesehatan jiwa sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Pusat serta pemangku kepentingan lainnya sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan masalah kesehatan jiwa masyarakat.


 Back
Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja