![No Image Available](https://perpustakaan.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2023/12/Screenshot-2023-12-11-144559.png)
Petunjuk Teknis Tatalaksana Program Profilaksis Pra-Pajanan (PrEP) Oral Untuk Orang Berisiko Tinggi Terinfeksi HIV Di Indonesia
WHO merekomendasikan terapi pencegahan/profilaksis dengan menggunakan obat ARV
yang disebut sebagai Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) atau Profilaksis Pra-Pajanan
sebagai tambahan dari upaya pencegahan komprehensif untuk mengakhiri epidemi HIV
pada tahun 2030.
PrEP tidak bertujuan untuk menggantikan metode pencegahan penularan HIV lainnya.
Target PrEP adalah kelompok risiko tinggi terinfeksi HIV sehingga memerlukan pencegahan
tambahan. PrEP juga berfungsi sebagai pintu gerbang kepada layanan kesehatan seksual
reproduksi yang terintegrasi. PrEP dapat mengisi kesenjangan target layanan tes HIV rutin
pada kelompok risiko tinggi, penapisan, dan pengobatan IMS serta layanan pencegahan
HIV termasuk kondom.
Penting bagi pemerintah untuk berinvestasi pada program pencegahan seperti PrEP yang
lebih hemat biaya dibandingkan dengan pengobatan ARV yang harus dilakukan seumur
hidup. Untuk mendukung pelaksanaan program, dibutuhkan petunjuk teknis yang dapat
digunakan sebagai acuan dalam tata laksana pemberian layanan PrEP.
Petunjuk teknis ini terdiri dari 5 bab yang membahas hal-hal mengenai latar belakang
pelaksaanaan Program PrEP di Indonesia dan pembuatan petunjuk teknis, tujuan petunjuk
teknis, ruang lingkup, kebijakan mengenai program PrEP, tata laksana program PrEP di
faskes penyedia layanan PrEP, penjelasan mengenai indikator pencapaian pelaksanaan
program serta alur pencatatan dan pelaporan program untuk memastikan program ini dapat
berjalan sesuai dengan tujuannya. Selain itu, pada petunjuk teknis ini pun terdapat informasi
terkait edukasi farmasi untuk pengguna PrEP, penyimpanan obat PrEP, serta distribusi dan
permintaan logistik obat PrEP.
Buku Petunjuk Teknis Tatalaksana Program Profilaksis Pra-Pajanan (PrEP) Oral Untuk
Orang Berisiko Tinggi Terinfeksi HIV di Indonesia ini diharapkan dapat menjadi pedoman
standar pelaksanaan program dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak dan seluruh pemangku
kepentingan untuk mendukung implementasi program baik di ranah komunitas maupun
layanan kesehatan.
Back