Skip to content Skip to footer
No Image Available

Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik

 Penulis: dr. Irna Lidiawati, MARS dan Tim  Kategori: Pengajuan ISBN  Penerbit: Kementerian Kesehatan  Halaman: 71  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Ukuran: 25 x 16 cm  Editor: - dr. Astri Hernasari, MM - Ns. Evi Christina Br Sitepu
 Deskripsi:

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Klinik pratama merupakan klinik yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi dokter atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap. Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Upaya pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat 11.347 klinik (klinik pratama dan klinik utama) di Indonesia. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk klinik pratama dan klinik utama. Dalam melaksanakan akreditasi, klinik dan lembaga penyelenggara akreditasi menggunakan standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dalam upaya meningkatan kualitas manusia Indonesia maka Kementerian Kesehatan telah menetapkan penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sebagai salah satu tujuan strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Untuk mengakselerasi capaian target RPJMN 2020-2024 Kementerian Kesehatan melakukan transformasi sistem kesehatan. Transformasi akreditasi klinik merupakan salah satu strategi dalam transformasi layanan primer dan layanan rujukan. Adapun tujuan transformasi akreditasi yaitu meningkatkan mutu penyelenggaraan akreditasi klinik dan mempercepat tercapainya 100% FKTP terakreditasi sesuai target RPJMN 2020-2024.

Karena itu perlunya disusun Buku Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik dengan tujuan mendorong klinik untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di klinik, serta memberikan acuan bagi klinik dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi klinik. Dalam buku Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik termuat standar akreditasi klinik terdiri dari 3 Bab, 22 Standar dan 104 Elemen Penilaian, serta Instrumen survey yang dimuat secara lengkap cara penilaian dari setiap standar akreditasi klinik.

Semoga standar akreditasi klinik ini bukan hanya digunakan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi namun juga dapat digunakan oleh Klinik, Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pemantauan mutu pelayanan klinik di Indonesia


 Back
Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja