Skip to content Skip to footer
No Image Available

SUPLEMEN KODEKS MAKANAN INDONESIA KEDUA

 Penulis: Harwati Nana Andini. S.Si., Apt., MPH  Kategori: Pengajuan ISBN  Penerbit: Kementerian Kesehatan  Halaman: 71  Negara: Indonesia  Bahasa: Indonesia  Ukuran: 29 x 21 cm  Editor: Hasti Ristina Sari, S.Farm, Apt.
 Deskripsi:

Pangan adalah kebutuhan dasar bagi keberlanjutan hidup manusia, yang jika tidak
tersedia dapat menciptakan kondisi yang mengancam kehidupan, dan karenanya hak atas
pangan yang aman dan bermutu adalah hak asasi manusia.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1)
menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan
pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang
tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan
standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk
diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Pasal 13(2)
menyatakan bahwa BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan
diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Indonesia
yang ditetapkan oleh Menteri.
Kodeks Makanan Indonesia (KMI) merupakan Pedoman atau Standar yang diakui
secara nasional sebagai persyaratan mutu Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang berlaku di
Indonesia. KMI pertama kali diterbitkan tahun 1979 (14 Februari 1979) oleh Kementerian
Kesehatan dan telah dilakukan penyesuaian substansi dengan Permenkes No. 033 Tahun
2012 tentang Bahan Tambahan Pangan yang diterbitkan menjadi Kodeks Makanan
Indonesia 2018. Pada tahun 2022 diterbitkan Suplemen Kodeks Makanan Indonesia untuk
melengkapi KMI 2018. Pedoman ini diterbitkan dengan mengadopsi sumber internasional
yang dipublikasikan oleh The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives
(JECFA) yang kemudian dikaji oleh praktisi, akademisi dan regulator di bidang pangan
untuk menyesuaikan dengan kemampuan implementasi dari metode pengujian dari sisi
laboratorium dan pelaku usaha pangan.
Penyusunan Suplemen Makanan Indonesia Kedua bertujuan untuk melengkapi
persyaratan batas cemaran pada tiga monografi yaitu Gliserol, Propilen Glikol dan Sorbitol
Sirup yang berpotensi menimbulkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
yang berisiko menyebabkan toksisitas pada manusia. Suplemen Makanan Indonesia Kedua


 Back
Scatter Hitam RTP Slot Gacor Slot Kamboja